Hukum Pernikahan Perempuan Zina dan Status Anaknya

Hukum Pernikahan Perempuan Zina

Ada dua maca perempuan hamil. Hamil sebab suami dan hamil karena berzina. Perempuan yang hamil oleh suaminya, kemudian dia bercerai, maka perempuat tersebut tidak boleh menikah dengan laki-laki lain kecuali setelah melahirkan. Adapun perempuan yang hamil karena zina maka menurut Sebagian ulama boleh menikah dengan laki-laki yang menghamilinya maupun dengan lelaki lain. berikut detailnya di bawah :

Pendapat Bolehnya Pernikahan Perempuan Hamil Zina

As-Syairazi dalam kitab Al-Muhadzab 2/113

وَيَجُوْزُ نِكَاحُ الْحَامِلِ مِنَ الزِّنَا لِأَنَّ حَمْلَهَا لَا يَلْحَقُ بِأَحَدٍ فَكَانَ وُجُوْدُهُ كَعَدَمِهِ

Artinya: boleh menikahi perempuan hamil dari perzinaan, karena sesungguhnya kehamilannya itu tidak dapat dipertemukan kepada seseorang pun, sehingga wujud dari kehamilan tersebut adalah ketiadaannya.

Pendapat Ba Alwi dalam kitab Bughyatul Musytarsyidin hlm. 201 menyatakan:

(مَسْأَلَةٌ ش) وَيَجُوْزُ نِكَاحُ الْحَامِلِ مِنَ الزِّنَا سَوَاءُ الزَّانِى وَغَيْرِهِ وَوَطْءُهَا حِيْنَئِذٍ مَعْ الكَرَاهَةْ

Artinya: boleh menikahi Wanita yang hamil dari perzinaan, baik oleh laki-laki yang mengzinainya atau oleh laki-laki lainnya dan menyetubuhi Wanita pada waktu hamil dari zina tersebut adalah makruh.

Al-Jazari dalam Al-Fiqh ala Madzahibil Arba’ah juz 4/533 menyatakan :

أَمَّا وَطْءِ الزِّنَا فَإِنَّهُ لَاعِدَّةَ فِيْهِ وَيَحِلُّ التَّزْوِيْجُ بِالْحَامِلِ مِنَ الزِّنَا وَوَطْءِهَا وَهِيَ حَامِلٌ عَلَى الْأَصَحِّ وَهَذَا عِنْدَ الشَّافِعِي

Artinya: adapun hubungan seksual dari perzinaan, maka sesungguhnya tidak ada ‘iddah padanya. Halal mengawini perempuan yang hamil dari perzinaan dan halal menyetubuhinya sedangkan perempuan tersebut dalam keadaan hamil menurut pendapat yang lebih kuat. Pendapat ini adalah pendapat Syafi’i.

Baca juga : Bersetubuh dengan istri yang belum mandi besar setelah haid

Komplikasi Hukum Islam (KHI), Bab VIII kawin Hamil sama dengan persoalan menikahkan perempuan hamil. Pasal 53 dari BAB tersebut berisi tiga ayat, yaitu:

  1. Seorang perempuan hamil di luar nikah, dapat dinikahkan dengan pria yang menghamilinya.
  2. Perkawinan dengan perempuan hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu kelahiran anaknya.
  3. Dengan dilangsungkan perkawinan pada saat perempuan hamil, tidak diperlukan perkawina ulang setelah anak yang dikandung lahir.

Status Anak Zina yang ibunya Menikah saat Hamil dengan Ayah Biologisnya

Status anak, menurut sebagian ulama, jika anak ini lahir 6 bulan setelah akad nikah, maka si anak secara otomatis sah dinasabkan pada ayahnya tanpa harus ada ikrar tersendiri. Namun jika si jabang bayi lahir sebelum bulan keenam setelah pernikahan, maka ayahnya dipandang perlu untuk melakukan ikrar, yaitu menyatakan secara tegas bahwa si anak memang benar-benar dari darah dagingnya.

Kesimpulan: hukum pernikahan perempuan hamil dengan yang menzinahinya adalah sah dan tidak perlu diulang. Dan status anak yang dikandung juga sah menjadi anak kandung si pria baik secara biologis dan syariah. Namun jika si jabang bayi lahir sebelum bulan keenam setelah pernikahan, maka si ayah perlu melakukan ikrar yakni menyatakan secara tegas bahwa si anak memang benar-benar dari darah dagingnya. Si pria juga boleh menjadi wali dari anak kaarena berasal dari pernikahan yang sah.


 وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا

Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. (QS. Al-Isra' 32)

Simak video berikut :



Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url