Hukum Istri Menghutangi Tetangga Tanpa Sepengetahuan Suami
Assalamualaikum Wr. Wb.
Kakak perempuan saya sudah berkeluarga, kakak saya ini memiliki pemasukan yang lumayan cukup. Suaminya juga memiliki pekerjaan dengan penghasilan yang bisa mencukupi keluarganya. Suatu Ketika, tetangga kakak saya ini membutuhkan uang untuk membayar cicilan motor sehingga tetangga itu meminjam uang kepada kakak saya. Kemudian, kakak saya meminjamkan uang kepada tetangganya itu seraya bilang “jangan bilang-bilang suami saya ya..!” bagaimana sikap kakak saya yang menghutangi tetangganya tanpa sepengetahuan suaminya..?
Jawaban
Menurut kitab al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu jilid 6 halaman 319 kasus seperti diatas diperbolehkan berikut redaksinya
وقال الجمهور(الحنفية والشافعية والحنابلة في الراجح عندهو) للمرأة الرشيدة
التصرف في مالها كله بالتبرع والمعاوضة, لقوله تعالى [ فإن انستم منهم رشدا,
فدفعوا اليهم أموالهم] {النساء:4/6} وهو ظاهر في فك الحجر عنهم, واطلاقهم في
التصرف. وثبت أن النبي صلى الله عليه و سلم قال:يا معشر النساء تصدقن ولو من
حليكمن..., وأنهن تصدقن فقبل صدقتهن ولم يسأل ولم يستفضل. وهذا الرأي هو
الأوجه, لأن ذمة المرأة المالية مستقلة عن ذمة الزوج في الإسلام, وهذا من
مفاخر الشريعة التى أعطت المرأة أهلية كاملة في التملك والتصرف
Baca Juga : Menasehati Orangtua saat Melanggar Syariat
HIKAYAT
Peran Seorang Istri
Istri memiliki peran yang penting dalam kehidupan rumah tangga.
Dialah yang bertugas mengurus anak. Mulai dari menyusui saat anak
masih bayi, mencuci pakaiannya, dan memperhatikan gizinya supaya
tumbuh sehat. Disamping itu, istri juga memiliki peran menjaga rumah
di saat suami pergi bekerja serta mengelola keuangan keluarga. Dia
benar-benar harus Amanah dalam menjaga kepercayaan yang telah
diberikan suaminya. Maka, seorang suami tidak boleh melupakan peran
besar istrinya ini. Sebagaimana sabda Rasululloh saw.
كلكم راع وكلكم مسؤول عن رعيته والأمير راع والرجول راع على اهل بيته
والمرأة راعية على بيت زوجها وولده فكلكم راع وكلكم مسؤول عن رعيته (متفق
عليه)
“Masing-masing kalian adalah penjaga. Dan masing-masing kalian akan ditanyai (diminta pertanggungjawaban) tentang yang ia jaga. Seseorang pemimpin adalah seorang penjaga (yang bertanggung jawab atas bawahannya). Seorang laki-laki (suami) adalah penjaga anggota keluarganya (yang bertugas memberi nafkah dan mendidik anak istrinya). Wanita (istri) adalah pejaga rumah dan anaknya. Masing-masing kalian adalah penjaga dan masing-masing kalian akan ditanyai (diminta pertanggungjawaban) tentang yang ia jaga.” (Muttafaqun ‘Alaih)
(Daliilun Falihin, Syaikh Muhammad bin ‘allan As Shiddiq)
Terima kasih infonya
Saran kasih harkat beserta terjemahannya
siap