Hukum Istri Menghutangi Tetangga Tanpa Sepengetahuan Suami

Hukum Istri Menghutangi Tetangga Tanpa Sepengetahuan Suami

Assalamualaikum Wr. Wb.

Kakak perempuan saya sudah berkeluarga, kakak saya ini memiliki pemasukan yang lumayan cukup. Suaminya juga memiliki pekerjaan dengan penghasilan yang bisa mencukupi keluarganya. Suatu Ketika, tetangga kakak saya ini membutuhkan uang untuk membayar cicilan motor sehingga tetangga itu meminjam uang kepada kakak saya. Kemudian, kakak saya meminjamkan uang kepada tetangganya itu seraya bilang “jangan bilang-bilang suami saya ya..!” bagaimana sikap kakak saya yang menghutangi tetangganya tanpa sepengetahuan suaminya..?

Jawaban

Menurut kitab al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu jilid 6 halaman 319 kasus seperti diatas diperbolehkan berikut redaksinya

وقال الجمهور(الحنفية والشافعية والحنابلة في الراجح عندهو) للمرأة الرشيدة التصرف في مالها كله بالتبرع والمعاوضة, لقوله تعالى [ فإن انستم منهم رشدا, فدفعوا اليهم أموالهم] {النساء:4/6} وهو ظاهر في فك الحجر عنهم, واطلاقهم في التصرف. وثبت أن النبي صلى الله عليه و سلم قال:يا معشر النساء تصدقن ولو من حليكمن..., وأنهن تصدقن فقبل صدقتهن ولم يسأل ولم يستفضل. وهذا الرأي هو الأوجه, لأن ذمة المرأة المالية مستقلة عن ذمة الزوج في الإسلام, وهذا من مفاخر الشريعة التى أعطت المرأة أهلية كاملة في التملك والتصرف

Baca Juga : Menasehati Orangtua saat Melanggar Syariat

HIKAYAT

Peran Seorang Istri

Istri memiliki peran yang penting dalam kehidupan rumah tangga. Dialah yang bertugas mengurus anak. Mulai dari menyusui saat anak masih bayi, mencuci pakaiannya, dan memperhatikan gizinya supaya tumbuh sehat. Disamping itu, istri juga memiliki peran menjaga rumah di saat suami pergi bekerja serta mengelola keuangan keluarga. Dia benar-benar harus Amanah dalam menjaga kepercayaan yang telah diberikan suaminya. Maka, seorang suami tidak boleh melupakan peran besar istrinya ini. Sebagaimana sabda Rasululloh saw.

كلكم راع وكلكم مسؤول عن رعيته والأمير راع والرجول راع على اهل بيته والمرأة راعية على بيت زوجها وولده فكلكم راع وكلكم مسؤول عن رعيته (متفق عليه)

“Masing-masing kalian adalah penjaga. Dan masing-masing kalian akan ditanyai (diminta pertanggungjawaban) tentang yang ia jaga. Seseorang pemimpin adalah seorang penjaga (yang bertanggung jawab atas bawahannya). Seorang laki-laki (suami) adalah penjaga anggota keluarganya (yang bertugas memberi nafkah dan mendidik anak istrinya). Wanita (istri) adalah pejaga rumah dan anaknya. Masing-masing kalian adalah penjaga dan masing-masing kalian akan ditanyai (diminta pertanggungjawaban) tentang yang ia jaga.” (Muttafaqun ‘Alaih)

(Daliilun Falihin, Syaikh Muhammad bin ‘allan As Shiddiq) 


Next Post Previous Post
3 Comments
  • Unknown
    Unknown 08 Januari, 2022

    Terima kasih infonya

  • Nainah naadhiroh
    Nainah naadhiroh 28 Januari, 2022

    Saran kasih harkat beserta terjemahannya

    • Redaksi
      Redaksi 31 Januari, 2022

      siap

Add Comment
comment url