Masjid Menjadi Lokasi Vaksinasi
Vaksinasi adalah salah satu cara pemerintah untuk mengimunisasi orang dengan virus. Vaksinasi massal dilakukan di berbagai wilayah Indonesia, termasuk bangunan dan area yang menempati kebun yang cukup luas. Dilaporkan juga bahwa beberapa orang telah menetapkan masjid sebagai tempat vaksinasi massal. Warga dari semua agama berpartisipasi dan siapa saja dapat divaksinasi. “(Peserta) adalah Pemprov Jakbar, MWCNU, cabang dan lembaga, dan dewan nasional dan sipil. Tapi kenyataannya, orang-orang yang antusias adalah warga sipil di berbagai daerah. Bahkan, banyak yang non-Islam. Saya orang yang religius, “Wapres PCNU Jakarta Barat Tanfidziyah Ustadz Muslihin Abdurrahim kepada NU Online Kamis malam. Ia menjelaskan, Masjid Raya KH Hasyim Asy'ari merupakan salah satu situs rujukan pemerintah sebagai tempat isolasi pasien Covid-19. Lima belas pasien diisolasi sendiri di lantai dasar masjid. Sementara itu, Agenda Vaksinasi PCNU di Jakarta Barat digelar di lantai dua yang ditetapkan sebagai Zona Hijau.
Keterangan : Vaksinasi berada didalam masjid
Pertanyaan:
A. Bagaimana hukumnya mengalokasikan masjid sebagai tempat
vaksinasi dan tempat isolasi bagi pasien?
B. Bagaimana hukum orang non muslim masuk di dalam masjid hanya dengan tujuan ingin melakukan vaksin?
Jawaban
A. Tindakan ta'mir mengalokasikan masjid sebagai tempat vaksinasi tidak diperbolehkan, karena terdapat hal – hal yang tidak diperbolehkan, seperti : Membuka aurat, mondar mandirnya manusia dan bercampurnya lawan jenis, yang mana semua itu dapat merusak kehormatan masjid.
Refrensi :
1 |
2 |
3 |
4 |
B. Tidak diperbolehkan, karena vaksinasi masih bisa dilakukan
diluar masjid dan karena banyak hal – hal yang tidak diperbolehkan yang terjadi
di masjid, seperti : orang kafir junub, terbukanya aurat dan lain – lain.
Catatan :
Menurut sebagian ulama‟ ada yang memperbolehkan.
Refrensi
Hasil keputusan bahtsul masa’il dalam rangka peringatan haul ibu nyai hj. Zuhriyah ke-43 PP As Sunniyah Jember