Penjelasan cara dan tata cara tayamum - lengkap
وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ
"Dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu." (QS. Al-Maidah ayat 06)
قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فُضِّلْنَا عَلَى النَّاسِ بِثَلاَثٍ جُعِلَتْ صُفُوفُنَا كَصُفُوفِ الْمَلاَئِكَةِ وَجُعِلَتْ لَنَا الأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدًا وَجُعِلَتْ تُرْبَتُهَا لَنَا طَهُورًا إِذَا لَمْ نَجِدِ الْمَاءَ
Rasulullah SAW bersabda: "Kita diberi tiga kelebihan dari orang lain, barisan kita dijadikan seperti halnya barisan-barisan malaikat, setiap jengkal bumi dijadikan kepada kita sebagai tempat salat dan debu-debunya dihukumi suci untuk kita ketika tidak menemukan air." (HR. Muslim)
Hadits Lainnya : Hadits tentang tayammum (Ibanatul ahkam)
Definisi Tayamum
Tayamum secara bahasa berati tujuan, sedanngkan secara istilah tayamum berarti meratakan debu ke seluruh bagian wajah dan kedua tangan serta sikunya dengan adanya syarat-syarat tertentu.
Kriteria Alat Tayamum
- Tanah yang mengandung debu
- Debu yang suci, yaitu debu yang diambil dari tempat yang suci
- Belum pernah digunakan tayamum
Sebab Tayamum
Sebab-sebab tayamum dibagi menjadi dua :
- Tida ada air
- Dilarang menggunakan air menurut syariat, yaitu ketika :
- Air hanya disediakan khusus untuk minum saja
- Terrdapat air namun harus membeli dengan harga yang jauh lebih mahal dari biasanya;
- Takut akan bahaya yang ditimbulkan dari penggunaan air, seperti halnya berkurangnya fungsi anggota tubuh, bertambah lamanya masa penyembuhan atau takut akan berubahnya warna kulit yang menimbulkan kecacatan.
Syarat Praktek Tayamum
- Menyertakan niat (menyegaja) saat memindahkan debu;
- Mengusap bagian wajah dengan serta kedua sikunya dengan pemindahan debu yang kedua;
- Menghilangkan najis yang berada pada anggota tayamum terlebih dahulu;
- Mengetahui arah kiblat sebelum melaksanakan praktek tayamum;
- Melakukan tayamum setelah masuknya waktu salat.
Rukun Tayamum
- Niat melakukan tayamum untuk ibadah yang membutuhkannya seperti salat, thawaf dan menyentuh al-Qur'an;
- Mengusap bagian wajah sesuai dengan batas yang terdapat dalam wudu;
- Mengusap kedua tangan hingga sikunya;
- Tartib, yaitu dimulai dari praktek pemindahan debu hingga diakhiri dengan pengusapatn kedua tangan.
Baca Juga : Penjelasan Wudu
Hal-hal yang Membatalkan Tayamum
- Setiap hal yang dapat membatalkan wudu;
- Menduga adanya air disaat salat, seraya berada di tempat yang umumnya terdapat air. Jika berada pada tempat yang jarang tersedia air maka dugaan tersebut tidak membatalkan tayamum;
- Menyangka ada adanya air ketika belum melaksanakan salat, baik berada ditempat yang umumnya terdapat air atau tidak.
- Murtad
Sunah Tayamum
- Setiap kesunahah wudu yang mungkin untuk dilakukan;
- Melepas cicincin saat pemindahan debu pada usapan yang pertama(usapan untuk wajah). Sedangakan untuk usapan yang kedua yaitu usapan untuk kedua tangan, maka hukum melepaskan cincin adalah wajib;
- Menipiskan debu dengan cara membenturkan kedua sisi luar telapak tangan secara perlahan;
- Menrenggangkan jari-jari tangan saat pemindahan debu
- Tidak melepaskan tangan (yang terdapat debu) sebelum sempurna meratakan debu.