Tanya Jawab Tentang Fikih Puasa

Puasa

1. Tidak Sengaja Menelan Sisa Makanan saat Puasa

Batalkah puasa seseorang yang tanpa sengaja tertelan sisa-sisa makanan yang terdapat disela-sela gigi

Jawaban

Tidak batal, bila sisa makanan telah bercampur dengan air ludah, tertelan tanpa ada unsur kesengajaan, serta sulit untuk membuangnya. Bila tidak demikian maka puasanya batal. – diambil dari kitab Hasyiyatul Jamal ala Syarhi al-Manhaji, Syaikh Sulaiman bin Umar al-Ajiiliyyi juz 2 hal. 319


2. Hukum Orang Puasa Disuntik

Bagaimana hukum puasanya orang yang sedang disuntik..?

Jawaban

Ada khilaf (perbedaan pendapat) terkait hal ini

  • Menurut suatu pendapat batal secara mutlak, sebab suntik tergolong memasukkan materi sampai pada rongga badan (jauf)
  • Menurut pendapat lainnya tidak batal secara mutlak, sebab masuknya materi melewati anggota yang tidak berlubang
  • Menurut pendapat yang paling kuat, hukumnya diperinci; bila materi dari suntik dapat mengenyangkan atau memberi asupan gizi yang bisa menggantikan makanan maka puasanya batal. Bila tidak demikian puasanya tidak batal selama materi dari suntik tidak melewati otot yang terbuka (urat nadi) dan bila melewati otot yang terbuka maka puasanya batal.

Sumber refrensi

At-Taqriiraatu as-Sadiidah syaikh Zaini bin Ibrahim Samith hal. 452 cetakan Daarul Manhaj

Hasyiyata Qulyubi wa umairah syaikh Qulyuti wa Umairah juz 2 hal. 56 cetakan Toha Putra


3. Membersihkan Telinga

Bagaimana hukum membersihkan telinga dengan menggunakan cotton but saat berpuasa?

Jawaban

Diperinci, jika ujung cotton but tidak sampai pada bagian dalam telinga, maka puasanya tidak batal. Dan jika sampai, maka puasanya batal.

Refrensi :

Ihya' Ulumiddin, Syaikh Abu Hamid Muhammad bin Muhammad al-Ghazali juz 1 hal. 295 cetakan Darul Fikr.


4. Mencicipi Masakan

Bolehkah mencicipi masakan saat sedang berpuasa?

Jawaban 

Diperbolehkan, jika ada hajat, seperti memperbaiki cita rasa masakan yang akan dihidangkan saat buka puasa. Jika tidak ada hajat, maka hukumny

makruh. Sementara hukum puasanya tetap sah selama tidak sampai tertelan.

Refrensi :

Nihayatuz Zain fii Irsyadi al-Mubtadiina, Muhammad Nawawi al-Bantaani hal. 195 cetakan al-Haromain

 

5. Dahak Yang Tertelan

Bagaimana puasanya orang yang menelan dahak saat sedang melaksanakan ibadah puasa?

Jawaban

Khilaf

  • Menurut qaul dla'if tidak membatalkan puasa.
  • Menurut qaul shahih hukumnya diperinci; jika dahak yang tertelan sebelumnya sudah berada pada bagian rongga mulut yang bisa untuk diludahkan, maka membatalkan puasa. Dan jika tidak demikian, maka tidak membatalkan.
Refrensi
Al-Hawi al-Kabir, Syaikh Abu Hasan al-Mawardi juz 3 hal 27 cet. Darul Fikr
Ihya' Ulumiddin, Syaikh Abu Hamid Muhammad bin Muhammad al-Ghazali juz 1 hal. 295 cetakan Darul Fikr.

6. Mulut Berdarah

Bagaimana hukum puasanya seseorang yang mulutnyab keluar darah akibat gigi yang patah atau lainnya?

Jawaban

Hukumnya tetap sah, selama darah atau ludah yang telah bercampur dengan darah tidak sampai tertelan. Namun jika darahnya terlalu banyak dan terus mengalir hingga sulit untuk dihindari maka hukumnya tidak dianggap membatalkan meskipun tertelan sedikit.


Refrensi
Bugiyatul Murtasyidin, Syaikh Abdur Rohman bin Muhammad Baalawi hal. 139 Darul Kutub al-Ilmiyah

7. Mayit Memiliki Hutang Puasa

Ketika seseorang meninggal dunia, namun masih memiliki tanggungan qadla' puasa dan belum sempat melaksanakannya, apakah wajib membayar fidyah?

Jawaban

Diperinci;
  • Jika belum sempat melaksanakan tanggungan qadla' puasa dikarenakan udzur (halangan), seperti haidl, sakit, dll. yang terus berlangsung sampai seseorang meninggal, maka tidak wajib membayar fidyah dan tidak wajib mengqadla'i bagi ahli waris.
  • Jika tidak terdapat udzur(halangan), maka wajib membayar fidyah.
Refrensi

Nihayatul Muhtaj, Syaikh Syihabuddin ar-Ramli juz 3 hal. 189 cetakan Darul Kutub al-Ilmiyah


8. Mengqadlá'i Puasa Mayit

Bagaimana hukum mengqadlá'i tanggungan puasa orang yang telah meninggal dunia?

Jawaban: 

Khilaf;
  • Menurut qaul jadíd tidak diperbolehkan, karena puasa termasuk ibadah badaniyah yang tidak boleh untuk digantikan oleh orang lain.
  • Menurut qaul qodím hukumnya boleh, bahkan menurut Imam Nawawi hukumnya sunah berdasarkan hadis di dalam kitab Syarh Muslim.

Hawasyi as-Syarwani wal Ubadi, Syaikh Abdul Hamid as-Syarwani juz 4 hal. 599 cetakan Darul Kutub al-Ilmiyah


9. Tinja Masuk Lagi

Ketika buang air besar, terkadang terdapat sebagian tinja yang tidak sempurna keluar dan masuk kembali. Apakah hal tersebut membatalkan puasa?

Jawaban

Membatalkan puasa, karena tinja tersebut masuk kembali setelah tampak dari luar. diambil dari kitab Nihayatus Zain fii Irsyadi al-Mubtadiina, Muhammad Nawawi al-Bantaani hal. 186 cetakan al-Haromain

10. Menelan Ludah

Apakah menelan ludah dapat membatalkan puasa?

Jawaban

Tidak membatalkan, selama ludah belum keluar dari dalam mulut dan tidak tercampur dengan hal lain, seperti, sisa makanan, darah, dll. Jika tidak demikian, maka puasanya batal.

Catatan: 

Batasan ludah dikatakan keluar dari mulut adalah ketika ludah telah sampai di kedua bibir.

Nihayatus Zain fii Irsyadi al-Mubtadiina, Muhammad Nawawi al-Bantaani hal. 188 al-Haromain


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url