Tanya Jawab Tentang Fikih Puasa
1. Tidak Sengaja Menelan Sisa Makanan saat Puasa
Batalkah puasa seseorang yang tanpa sengaja tertelan sisa-sisa makanan yang terdapat disela-sela gigi
Jawaban
Tidak batal, bila sisa makanan telah bercampur dengan air ludah, tertelan tanpa ada unsur kesengajaan, serta sulit untuk membuangnya. Bila tidak demikian maka puasanya batal. – diambil dari kitab Hasyiyatul Jamal ala Syarhi al-Manhaji, Syaikh Sulaiman bin Umar al-Ajiiliyyi juz 2 hal. 319
2. Hukum Orang Puasa Disuntik
Bagaimana hukum puasanya orang yang sedang disuntik..?
Jawaban
Ada khilaf
(perbedaan pendapat) terkait hal ini
- Menurut suatu pendapat batal secara mutlak, sebab suntik tergolong memasukkan materi sampai pada rongga badan (jauf)
- Menurut pendapat lainnya tidak batal secara mutlak, sebab masuknya materi melewati anggota yang tidak berlubang
- Menurut pendapat yang paling kuat, hukumnya diperinci; bila materi dari suntik dapat mengenyangkan atau memberi asupan gizi yang bisa menggantikan makanan maka puasanya batal. Bila tidak demikian puasanya tidak batal selama materi dari suntik tidak melewati otot yang terbuka (urat nadi) dan bila melewati otot yang terbuka maka puasanya batal.
At-Taqriiraatu
as-Sadiidah syaikh Zaini bin Ibrahim Samith hal. 452 cetakan Daarul Manhaj
Hasyiyata
Qulyubi wa umairah syaikh Qulyuti wa Umairah juz 2 hal. 56 cetakan Toha Putra
3. Membersihkan Telinga
Bagaimana hukum membersihkan telinga dengan menggunakan cotton but saat berpuasa?
Jawaban
Diperinci, jika ujung cotton but tidak sampai pada bagian dalam telinga, maka puasanya tidak batal. Dan jika sampai, maka puasanya batal.
Refrensi :
Ihya' Ulumiddin, Syaikh Abu Hamid Muhammad bin Muhammad al-Ghazali juz 1 hal. 295 cetakan Darul Fikr.
4. Mencicipi Masakan
Bolehkah mencicipi masakan saat sedang berpuasa?
Jawaban
Diperbolehkan, jika ada hajat, seperti memperbaiki cita rasa masakan yang akan dihidangkan saat buka puasa. Jika tidak ada hajat, maka hukumny
makruh. Sementara hukum puasanya tetap sah selama tidak sampai tertelan.
Refrensi :
Nihayatuz Zain fii Irsyadi al-Mubtadiina, Muhammad Nawawi al-Bantaani hal. 195 cetakan al-Haromain
5. Dahak Yang Tertelan
Bagaimana puasanya orang yang menelan dahak saat sedang melaksanakan ibadah puasa?
Jawaban
Khilaf
- Menurut qaul dla'if tidak membatalkan puasa.
- Menurut qaul shahih hukumnya diperinci; jika dahak yang tertelan sebelumnya sudah berada pada bagian rongga mulut yang bisa untuk diludahkan, maka membatalkan puasa. Dan jika tidak demikian, maka tidak membatalkan.
6. Mulut Berdarah
Jawaban
Hukumnya tetap sah, selama darah atau ludah yang telah bercampur dengan darah tidak sampai tertelan. Namun jika darahnya terlalu banyak dan terus mengalir hingga sulit untuk dihindari maka hukumnya tidak dianggap membatalkan meskipun tertelan sedikit.
7. Mayit Memiliki Hutang Puasa
Jawaban
- Jika belum sempat melaksanakan tanggungan qadla' puasa dikarenakan udzur (halangan), seperti haidl, sakit, dll. yang terus berlangsung sampai seseorang meninggal, maka tidak wajib membayar fidyah dan tidak wajib mengqadla'i bagi ahli waris.
- Jika tidak terdapat udzur(halangan), maka wajib membayar fidyah.
Nihayatul Muhtaj, Syaikh Syihabuddin ar-Ramli juz 3 hal. 189 cetakan Darul Kutub al-Ilmiyah
8. Mengqadlá'i Puasa Mayit
Jawaban:
- Menurut qaul jadíd tidak diperbolehkan, karena puasa termasuk ibadah badaniyah yang tidak boleh untuk digantikan oleh orang lain.
- Menurut qaul qodím hukumnya boleh, bahkan menurut Imam Nawawi hukumnya sunah berdasarkan hadis di dalam kitab Syarh Muslim.
Hawasyi as-Syarwani wal Ubadi, Syaikh Abdul Hamid as-Syarwani juz 4 hal. 599 cetakan Darul Kutub al-Ilmiyah
9. Tinja Masuk Lagi
Jawaban
Membatalkan puasa, karena tinja tersebut masuk kembali setelah tampak dari luar. diambil dari kitab Nihayatus Zain fii Irsyadi al-Mubtadiina, Muhammad Nawawi al-Bantaani hal. 186 cetakan al-Haromain
10. Menelan Ludah
Jawaban
Catatan:
Batasan ludah dikatakan keluar dari mulut adalah ketika ludah telah sampai di kedua bibir.
Nihayatus Zain fii Irsyadi al-Mubtadiina, Muhammad Nawawi al-Bantaani hal. 188 al-Haromain