Adil Dalam Memberi
Berbuat adil dalam pemberian terhadap anak-anak merupakan sebuah keharusan bagi setiap orangtua agar tidak timbul kecemburuan di antara putra- putri mereka. Biasanya, kecemburuan itu akan berdampak buruk bagi keluarga. Padahal, terkadang kebutuhan mereka berbeda-beda dan tidak mungkin untuk disamakan antara satu dengan yang lainnya.
Pertanyaan
Dapatkah dibenarkan orangtua yang membeda-bedakan pemberian diantara putra-putrinya?
Jawaban
Dapat dibenarkan jika memang terdapat perbedaan dalam sisi kebutuhan. Namun, bila kebutuhan mereka sama, maka para ulama khilaf dalam menyikapinya. Mayoritas ulama mengatakan, hukumnya makruh membeda-bedakan pemberian kepada mereka di saat mereka memiliki kebutuhan yang sama. Karena, hal itu akan mendorong anak untuk durhaka kepada orangtua. Sedang menurut sebagian ulama lain, hukumnya haram.
baca juga : Perintah Orang Tua untuk Menceraikan Istri
Referensi
حاشية الجمل (٥ / ٦٤٦ - ٦١٧) - ( وَكُرة ) لِمُعْطِ ( تَفْضِيلُ فِي عَطِيَّةِ بَعْضِهِ ) مِنْ فَرْعٍ أَوْ أَصْلٍ وَإِنْ بَعُدَ سَوَاءُ الذَّكَرُ وَغَيْرُهُ لِئَلَّا يُفْضِيَ ذَلِكَ إِلَى الْعُقُوْقِ وَالشَّحْنَاءِ وَلِلنَّهْي عَنْهُ وَالْأَمْرِ بِتَرْكِهِ فِي الْفَرْعِ كَمَا فِي الصَّحِيحَيْنِ.
تحفة المحتاج (٣٥٣/٦) - (وَيُسَنُّ لِلْوَالِدِ) أَيْ: الْأَصْلِ وَإِنْ عَلَا (الْعَدْلُ فِي عَطِيَّةِ أَوْلَادِهِ) أَيْ: فُرُوْعِهِ وَإِنْ سَفَلُوْا وَلَوْ الْأَحْفَادَ مَعَ وُجُوْدِ الْأَوْلادِ عَلَى الْأَوْجَهِ وَفَاقًا لِغَيْرِ وَاحِدٍ وَخِلَافًا لِمَنْ خَصَّصَ الْأَوْلَادَ سَوَاءُ أَكَانَتْ تِلْكَ الْعَطِيَّةُ هِبَّةٌ أَمْ هَدِيَّةً أَمْ صَدَقَةً أَمْ وَقْفًا أَمْ تَبَرُّعًا أَخَرَ فَإِنْ لَمْ يَعْدِلْ لِغَيْرِ عُذْرٍ كُرِهَ عِنْدَ أَكْثَرِ الْعُلَمَاءِ وَقَالَ جَمْعُ يَحْرُمُ