Hutang untuk Bingkisan Walimah
Saat menghadiri acara pernikahan (walimah), di sebagian masyarakat seakan diberikan telah menjadi tradisi untuk membawa Bingkisan serta amplop yang kepada panitia acara tersebut. Dalam praktiknya, semua bingkisan dan amplop yang dibawa undangan akan dicatat oleh panitia sehingga dapat diketahui siapa saja orang yang tidak membawa kado atau bingkisan. Hal ini dilema bagi mereka yang sedang megalami krisis ekonomi. Sehingga tak jarang dari mereka yang sampai meminjam uang untuk menghadiri undangan pernikahan tersebut.
Pertanyaan
Apakah berhutang demi alasan di atas dianggap baik?
Jawaban
Hal tersebut termasuk baik.
Referensi
الآداب الشرعية (۳۸۳/۱) - فَضْلُ ) فِي الْهَدِيَّةِ لِذِي الْقُرْبَى فِي الْوَلِيمَةِ ) . قَالَ الْمَرُوْذِيْ : إِنَّ أَبَا عَبْدِ اللَّهِ قَالَ لَهُ رَجُلٌ : أَلَيْسَ قَدْ رُوِيَ { تَهَادُوْا تَحَابُوْا } قَالَ : نَعَمْ . وَقَالَ سُلَيْمَانُ الْقَصِيرُ : قُلْتُ لِأَحْمَدَ بْنِ حَنْبَلٍ رضي الله عنه : أَيُّ شَيْءٍ تَقُوْلُ فِي رَجُلٍ لَيْسَ عِنْدَهُ شَيْءٌ وَلَهُ قَرَابَةٌ لَهُمْ وَلِيْمَةٌ تَرَى أَنْ يَسْتَقْرِضَ وَيَهْدِيَ لَهُمْ ؟ قَالَ : نَعَمْ .
Baca juga : Mahar Menggunakan Syarat Pelunasan Hutang