Pemberian Ayah tapi Syubhat
Pemberian Ayah tapi Syubhat
Deskripsi Masalah
Mufid dikenal sebagai pemuda yang sangat berhati-hati terhadap barang yang tidak halal (waro'). Pada suatu hari, ia diberi hadiah baju oleh ayahnya. Sementara itu, Mufid tahu betul bahwa baju tersebut dibeli dengan menggunakan uang syubhat. Mufid pun bingung. Seandainya ia terima, jelas hal itu bertentangan dengan hati nuraninya. Bila tidak diterima, ia khawatir ayahnya sakit hati.
Pertanyaan
Bagaimana sikap yang tepat bagi Mufid?
Jawaban
Menerima hadiah tersebut demi menjaga perasaan ayahnya dan hanya dipakai ketika berada di hadapan ayahnya saja.
Referensi
مغني المحتاج (٣٩٦/٢) - قَالَ الْغَزَالِي وَإِذَا كَانَ فِي مَالِ أَحَدِ أَبَوَيْهِ شُبْهَةً وَدَعَاهُ لِلْأَكْلِ مِنْهُ فَلْيَتَلَطَّفْ فِي الْإِمْتِنَاعِ فَإِنْ عَجَزَ فَلْيَأْكُلْ وَيُقَلِّلْ بِتَصْغِيْرِ اللُّقْمَةِ وَتَطْوِيْلِ الْمُضْغَةِ قَالَ وَكَذَا إِذَا أَلْبَسَهُ ثَوْبًا مِنْ شُبْهَةٍ وَكَانَ يَتَأَذَى بِرَبِّهِ فَلْيَقْبَلُهُ وَلْيَلْبَسْهُ بَيْنَ يَدَيْهِ وَيَنْزِعُهُ إِذَا غَابَ وَيَجْتَهِدَ أَنْ لَا يُصَلِّي فِيْهِ إِلَّا بِحَضْرَتِهِ.
Imam ghozali berkata jikalau salah satu harta kedua orang tua terdapat harta syubhat dan mengajak anaknya makan (dengan harta syubhat) maka hendaknya anak menolak secara halus kalau tidak bisa maka makanlah sesedikit mungkin, dan juga apabila orang tua memberi pakaian yang syubhat jika ditolak orang tua akan sakit hati maka hendaklah terima dan dipakai ketika berada dihadapannya dan dilepas saat tidak ada didepan orang tua dan berusaha untuk tidak salat memakai pakaian itu(syubhat) kecuali dihaddapan orang tuanya.