Saudara Rodho' Menerima Warisan
Al-Ghozali dan Fatimah sudah 3 tahun menikah. Namun, keduanya belum juga dikaruniai anak. Akhirnya, mereka berdua memutuskan untuk mengasuh anak dari salah satu kerabat yang kebetulan baru saja melahirkan. Istilah orang Jawa mengatakan, hal itu dijadikan "pancingan" agar mudah hamil. Fatimah pun turut menyusui anak tersebut. Dan selang 2 tahun, Fatimah pun hamil. Namun, tak lama kemudian, suami Fatimah meninggal.
Pertanyaan
Apakah anak asuh yang telah disusui Fatimah tersebut bisa menerima warisan?
Jawaban
Tidak berhak menerima warisan karena warisan hanya boleh diberikan pada orang yang memiliki hubungan jalur nasab.
Referensi
الحاوي الكبير (٤١٣/١٣) - فَدَلَّ هَذَانِ الْحَدِيثَانِ عَلَى أَنَّ تُحرِيمَ الرَّضَاعَةِ كَتَحْرِيمِ النَّسَبِ ، فَالَّذِي يَتَعَلَّقُ عَلَيْهِ مِنْ أَحْكامِ النِّسَبِ حُكْمَانِ : أَحَدُهُمَا : تَحْرِيمُ الْمَنَاكِحِ ، لِذِكْرِهِ فِي آيَةِ التَّحْرِيمِ . وَالثَّانِي : تُبُوتُ الْمَحْرَم في إِبَاحَةِ النَّظَرِ إِلَيْهَا وَالخَلْوَةِ مَعَهَا - إلى أن قال - فَأَمَّا مَا عَدَا هَذَيْنِ الْحُكْمَيْنِ مِنَ الْمِيرَاتِ وَالنَّفَقَةِ وَالْوِلَايَةِ وَالحَضَانَةِ وَسُقُوطِ الْقَودِ ، وَتَحَملِ الْعَقْلِ وَالْعِتْقِ بِالْمِلْكِ وَالْمَنْعِ مِنَ الشَّهَادَةِ ، فَإِنَّهُ مُختص بالنَّسَبِ دُونَ الرَّضَاعَةِ
Baca juga: Posisi tangan saat iktidal