Istilah Ukuran dalam Kitab Fiqih
ISTILAH UKURAN DALAM KITAB FIQIH
- 1 Qiroth menurut Imam Tsalatsah = 0,215 Gr
- 1 Dirham menurut Imam Tsalatsah = 2,715 Gr
- 1 Mitsqol menurut Imam Tsalatsah = 3,879 Gr
- 1 Daniq menurut Imam Tsalatsah = 0,430 Gr
- 1 Dziro' Al Mu'tadil
- Menurut Aktsarinnas = 48 Cm
- Menurut Al Makmun = 41,666625 Cm
- Menurut An Nawawi = 44,720 Cm
- Menurut Ar Rafi'i = 44,820 Cm
- 1 Mud menurut Imam Tsalatsah = 9,22 Cm(PXLXT) = 0,766 Ltr
- 1 Sha' menurut Imam Tsalatsah = 14,65 Cm (PxLxT) = 3,145 Ltr
- 1 Wasaq menurut Imam Tsalatsah = 57,32 Cm (PxLxT) = 188,712 Ltr
- 1 Sha' Gandum (Hinthah) Menurut An Nawawi = 1862,18Gr
- 1 Mud Gandum (Hinthah) Menurut An Nawawi= 456,54 Gr
- 1 Sha' Beras Putih = 2719,19 Gr
- 1 Mud Beras Putih = 679,79 Gr
- Air 2 Qulah Menurut :
- An Nawawi = 55,9 Cm (PxLxT) = 174,580 Ltr
- Ar Rafi'i = 56,1 Cm (PxLxT) = 176,245 Ltr
- Ahli Iraq = 63,4 Cm (PxLxT) = 245,325 Ltr
- Aktsarinnas = 60 Cm (PxLxT) = 187,385 Ltr
- Zakat Fitrah adalah 1 Sha' = 2719,19 Gr = 2,71919 Kg
- Jarak Qashar Shalat menurut :
- Kitab Tanwirul Qulub = 80,640 Km
- Al Ma'mun = 89,999992 Km
- Ahmad Husein = 94,500 Km
- Aktsarul Fuqaha' = 119,99988 Km
- Ritl Baghdad menurut :
- An Nawawi = 349,16 Gr
- Ar Rofi'I = 353,49 Gr
- Nishab Sariqoh Emas menurut Imam Tsalatsah adalah:0,97Gr
KETERANGAN :
- Penghitungan awal tahun pada zakat hewan ternak dimulai dari mulai memilikinya dalam jmlah satu nishab, begitu juga pada zakat emas dan perak. Sedangkan untuk barang dagangan, maka:
- Bila modal dagang diambil dari emas atau perak yang sudah genap satu nishab baik dipakai semua atau tidak, maka perhitungan tahun dimulai dari kepemilikan emas atau perak tersebut.
- Bila modal berasal dari selain emas atau perak yang telah mencapai satu nishab, maka perhitungan tahun dimulai dari permulaan dagang.
- Daftar nishab dan ukuran di atas dikutib dari kitab Fathul Qadir karangan syaikh Ma'sum bin Ali Kuwaron Jombang.
- Yang dimaksud dengan Imam Tsalatsah diatas adalah Imam Syafi'i, Imam Malik dan Imam Ahmad ibn Hambal.
- Nishab emas pada daftar diatas adalah nishab emas murni (emas dengan kadar 100%). Sedangkan untuk mencari nishab emas yang tidak murni (emas dengan kadar kurang dari 100%) yaitu dengan cara: nishab emas murni (77,58) dibagi dengan kadar emas yang tidak murni, kemudian hasilnya dikalikan dengan kadar emas murni (100%).
CONTOH:
- Untuk mencari nishab emas dengan kadar 90%
77,58 90 x 100 = 86,2 gramJadi nishabnya adalah = 86,2 gramZakat yang harus dikeluarkan - 2,5% = 2,155 gram, -20% = 17,24 gram
- Untuk mencari nishab dengan kadar 75%
77,58 75 x 100 = 103,44 gramJadi nishabnya adalah = 103,44 gramZakat yang harus dikeluarkan -2,5% = 2,586 gram, -20% = 20,688 gram
Nishab dan ukuran untuk jenis biji-bijian dengan menggunakan berat atau gram sebagaimana daftar diatas adalah hanya pendekatan saja. Sebab ukuran yang asal menurut syara' adalah dengan menggunakan takaran Sha' atau Wasaq yang ada pada zaman Rasulullah SAW. Maka dihimbau bagi kaum muslimin apabila ada perbeda'an pendapat dalam menentukan beratnya kadar nishab, agar mengambil kadar yang ukurannya telah diyakini tidak kurang dari kadar yang telah ditentukan Syara'.
Baca juga : Kitab mazhab imam syafii