Hukum Bekerja di Perusahaan Milik Orang Yahudi
Bagaimana pandangan Islam terhadap keputusan mengambil sikap seorang karyawan yang bekerja di perusahaan Yahudi yang secara terang-terangan mendukung kebijakan zionis Israel, khususnya terkait agresi militer mereka di Palestina? Bagaimana seharusnya seorang Muslim menanggapi situasi ini? Apakah opsi terbaik adalah berhenti bekerja? Mengingat tantangan mencari pekerjaan di era sekarang yang sulit, sementara membuka usaha membutuhkan ilmu dan modal, dan biaya hidup yang semakin meningkat, apakah ada pertimbangan khusus yang harus dipertimbangkan dalam konteks ini?
Terdapat dua jenis orang kafir, yaitu kafir dzimmi yang hidup berdamai dengan umat Islam dan kafir harbi yang tengah terlibat dalam peperangan dengan Islam. Berurusan dengan kafir dzimmi dalam konteks bisnis dianggap sah secara mutlak. Namun, berbisnis atau bekerja di perusahaan yang dimiliki oleh kafir harbi memiliki aturan yang terinci: (a) diizinkan apabila bisnis tersebut bergerak di bidang umum seperti makanan, obat-obatan, pertanian, dan sejenisnya, termasuk mengkonsumsi produk-produknya; (b) diharamkan apabila terlibat dalam bisnis yang berkaitan dengan persenjataan atau bahan-bahan untuk pembuatan senjata.
Diperbolehkannya bekerja di perusahaan milik Yahudi tidak memandang keuntungan yang disumbangkan untuk negara Israel yang sedang berkonflik dengan Muslim Palestina. Begitu pula, Anda diizinkan untuk melakukan transaksi bisnis langsung dengan individu Yahudi atau Nasrani, meskipun mereka berada di negara yang tengah berkonflik dengan Islam atau tidak. Tetapi, ada syarat yang perlu dipenuhi, yaitu perusahaan tempat Anda bekerja tidak boleh terlibat dalam penjualan atau pembelian alat-alat perang yang dapat meningkatkan kemampuan perang mereka.
Dalam Al-Mausuah Al-Fiqhiyah juz ke-8, halaman 135 disebutkan:تدل عبارات الفقهاء على جواز الاتجار مع الحربيين ، فللمسلم أو الذمي دخول دار الحرب بأمان للتجارة ، وللحربي دخول دارنا تاجرا بأمان ، وتؤخذ العشور على التجارة العابرة عند اجتياز حدود دار الإسلام . ولكن لا يجوز إمداد المحاربين بما يقويهم من السلاح والآلات والمواد التي يصنع منها السلاح ، كما لا يجوز السماح بالاتجار بالمحظورات الشرعية كالخمور والخنازير وسائر المنكرات ، لأنها مفاسد ممنوعة شرعا ، ويجب مقاومتها
Artinya : Menurut kalangan ahli fiqih, berbisnis dengan non-muslim harbi yang sedang berperang melawan muslim diizinkan. Muslim atau kafir dzimmi juga diperbolehkan memasuki darul harb, yaitu negara non-muslim yang sedang mengalami perang antara muslim dan kafir, tanpa adanya ancaman keamanan. Demikian pula, kafir harbi diizinkan masuk ke negara Islam tanpa risiko keamanan.
Namun demikian, tidak diperbolehkan membantu pasukan kafir yang sedang berperang dengan menyediakan dukungan seperti senjata, alat perang, atau materi untuk membuat senjata. Hal ini sejalan dengan larangan berbisnis dengan hal-hal yang diharamkan, seperti minuman keras (khamar), daging babi, dan hal-hal haram lainnya. Semua ini dilarang oleh syariah karena dianggap dapat menyebabkan kerusakan dan diwajibkan untuk menentangnya.