Status Mahram dan Perwalian Anak Rodho'
Deskripsi Masalah
Telah kita ketahui bersama bahwa jika seorang ibu menyusui seorang bayi yang meskipun bukan anak kandung maka anak tersebut akan menjadi anak rodho’, dan jika dalam proses menyusuinya itu sudah memenuhi syarat persusuan.
Terdapat sepasang suami istri yang sudah lama menikah namun tidak dikaruniai seorang anak, di sisi lain terdapat sepasang suami istri yang kurang mampu yang hampir dikaruniai seorang anak karena si istri sudah hamil tua dan akan melahirkan, karena merasa kurang mampu dalam merawat anak dan ternyata anak yang akan dilahirkan ini adalah anak ke limanya maka mereka sepakat untuk memberikan anak yang akan lahir ke orang yang mau mengadopsinya dan bisa dibawa seketika lahir langsung, dengan syarat seluruh biaya kelahiran ditanggung oleh yang mengadopsi.
Akhirnya sepasang suami istri yang masih belum dikaruniai anak bersedia mengadopsi bayi tersebut dengan syarat yang sudah disebutkan di atas. Dan saat kelahiran tiba, seluruh biaya lahir ditanggung oleh keluarga pengadopsi dan bayi yang baru lahir langsung dibawa oleh keluarga pengadopsi untuk dirawat sebagaimana anaknya sendiri. Kebetulan bayi yang dilahirkan berjenis kelamin Perempuan.
Pertanyaan
a. Dalam kasus di atas, istri dari keluarga pengadopsi tentunya merawat layaknya anak sendiri, bahkan juga menyusuinya. Apakah bayi tersebut menjadi mahram dengan ayah adopsinya?
b. Dalam status perwalian siapa yang menjadi wali bagi sang anak?
Jawaban
a. Anak yang sudah disusui menjadi mahram bagi ayah, haram dinikah dan tidak batal wudhu saat bersentuhan
b. Meskipun menjadi mahram namun tidak bisa menjadi wali dan yang berhak menjadi wali adalah ayah kandungnya sendiri.
Baca juga : Apakah saudara rodho' mendapatkan warisan
Refrensi
حاشية البجيرمي على الخطيب
فصل : في الرضاع وسبب تحريم الرضاع ، أن اللبن جزء المرضعة ، وقد صار من أجزاء الرضيع ، فأشبه منيها في النسب .ويؤثر في تحريم النكاح ابتداء ودواما وجواز النظر والخلوة ، وعدم نقض الطهارة باللمس دون سائر أحكام النسب ، كالميراث والنفقة والعتق للملك وسقوط القصاص ورد الشهادة ونحو ذلك
كِتَابُ الرَّضَاعِ : الرَّضَاعُ يُؤَكَّرُ فِي تَحْرِيمِ النِّكَاحِ، وَثُبُوتِ الْمَحْرَمِيَّةِ الْمُفِيدَةِ لِجَوَازِ النَّظَرِ وَالْخَلْوَةِ دُونَ سَائِرِ أَحْكَامِ النَّسَبِ، كَالْمِيرَاثِ، وَالنَّفَقَةِ، وَالْعِتْقِ بِالْمِلْكِ، وَسُقُوطِ الْقِصَاصِ ، وَرَدَّ الشَّهَادَةِ وَغَيْرِهَا، وَهَذَا كُلُّهُ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ