Syarat, Rukun dan Sunnah Khutbah
Khutbah Jumat memiliki peran penting dalam menentukan kevalidan pelaksanaan shalat Jumat. Untuk memastikan sahnya prosesi ini, semua rukun, syarat, dan ketentuannya harus dipenuhi dengan tepat. Khutbah Jumat dilakukan sebanyak dua kali, dengan duduk di antara khutbah pertama dan kedua.
Rukun Khutbah
Ada 5 Rukun Khutbah Jum'at yaitu:- Membaca hamdalah
- Membaca Sholawat Nabi
- Berwasiat bertaqwa pada kedua khutbah
- Membaca ayat suci al-Qur'an pada salah satu khutbah
- Membaca doa bagi ummat Islam di khutbah kedua
Syarat Khutbah
- Khatib harus laki-laki
- Khutbah harus diperdengarkan dan didengarkan oleh jamaah jumat yang mengesahkan jumat
- Khatib ada di kawasan ibadah shalat jumat
- Khatib harus suci dari hadast besar dan hadast kecil
- Khatib harus suci dari najis
- Khatib harus menutup aurat
- Khutbah harus dilakukan dengan berdiri
- Disertai duduk diantara kedua khutbah
- Rukun Khutbah harus dibaca berkesinambungan
- Dilakukan dalam rangkaian berurutan tanpa jeda
- Rukun-rukun khutbah dibaca berbahasa arab
- Khutbah dilakukan diwaktu Dhuhur
- Syarat sah Ibadah Jum'at (Khutbah dan Sholat Jumat) jumlah persoal minimal 3 orang (1 sebagai imam dan 2 orang sebagai makmum).
Terkait : Teks Materi Khutbah Jumat