Diyatnya Orang Kafir
Diyatnya Orang Kafir
Kejahatan mencakup berbagai perilaku atau tindakan yang dianggap melanggar hukum. Kejahatan dapat terjadi dalam berbagai bentuk, termasuk kejahatan fisik, kejahatan properti, kejahatan ekonomi dan lain-lain. Isu kejahatan sangat kompleks dan melibatkan banyak faktor. Kebijakan dan pendekatan yang berbeda dapat memengaruhi cara masyarakat menanggapi dan menangani kasus pembunuhan. Jika terdapat orang kafir yang melakukan kejahatan fisik, baik berupa melukai atau bahkan membunuh apakah tetap dikenakan diyat?
Diyat bagi ahlul kitab adalah sepertiga diyatnya orang muslim sedangkan diyatnya orang kafir yang bukan ahli kitab adalah sepertiga dari seperlima diyatnya orang muslim. Dan bagi orang kafir yang ma’shum diyatnya ditangguhkan satu tahun.
Baca juga : Pandangan Fikih Terkait CCTV Dibuat Barang Bukti
Dalam kitab Fathul Wahhab dijelaskan
وَدِيَةٌ كِتَابِي " مَعْصُومٍ كَمَا عُلِمَ مِمَّا مَرَّ" قُلْتُ " دِيَةِ " مُسْلِمٍ " نَفْسًا وَغَيْرَهَا وَيُعْتَبَرُ في ذلك حل منا كحته وَإِلَّا فَدِيَتُهُ دِيَةٌ تَجُوسِي " وَ " دِيَةٌ " مَجُوسِي وَنَحْوِ وَثَنِي " كَعَابِدِ شَمْسٍ وَقَمَرٍ وَزِنْدِيقٍ وَغَيْرِهِمْ مِمَّنْ لَهُ عِصْمَةٌ كَمَا عُلِمَ مِمَّا مَرَّ قُلْتُ خُمْسِهِ " أَيْ الْمُسْلِمِ أَي دِيَتِهِ كَمَا قَالَ بِهِ عُمَرُ وَعُثْمَانُ وَابْنُ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَهَذِهِ أَخَشُ الدِّيَاتِ وَنَحْوُ مِنْ زِيَادَتِي
Diyatnya Ahlul Kitab, “maksudnya, sebagaimana diketahui dari apa yang telah dikatakan,” adalah sepertiga dari “diyatnya” seorang muslim, diyat fisik atau diyat yang lain. Dalam hal ini, dianggap boleh bagi kita untuk meminta tebusan diyat. Jika bukan termasuk Ahli Kitab, tebusannya adalah diyatnya orang Majusi, dan “diyat” orang Majusi atau semacamnya dan orang-orang kafir, misalnya penyembah matahari dan bulan, orang zindiq, dan lain-lain. Maksimal, sebagaimana diketahui dari apa yang telah disebutkan. Sepertiga dari Seperlima diyatnya kaum Muslim, yaitu diyat, seperti yang dikatakan oleh Umar, Utsman, dan Ibnu Masoud radhiyallahu 'anhum.
" وَ تُؤَجَّلُ دِيَهُ " كَافِرٍ مَعْصُومٍ " وَلَوْ غَيْرَ ذِي وَإِنْ عَبَّرَ الْأَصْلُ بِالدَّي " سَنَةٌ " لِأَنَّهَا قَدْرُ تُلْثِ دِيَةِ مُسْلِمٍ أَوْ أَقل " و " تُوَجَّلُ " دِيَةُ امْرَأَةٍ وَخُنْقَى مُسْلِمَيْنِ " سَنَتَيْنِ فِي آخِرِ " الْأُولَى " مِنْهُمَا " قُلْتُ مِنْ دِيَةٍ نَّفْسٍ كَامِلَةٍ
Dan “diyat bagi orang kafir yang maksum, meskipun dia bukan kafir dzimmi, namun dianggap sebagai kafir dzimmi, ditunda selama setahun dan jumlahnya sepertiga dari diyatnya seorang muslim atau kurang.” “Diyat” seorang wanita muslimah dan khunsa ditunda selama dua tahun, dan “yang terakhir” dari tahun pertama adalah “sepertiga” dari diyat yang sempurna.