Suntik saat Puasa Apakah Membatalkan

Suntik saat Puasa

Saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan, penting bagi tubuh untuk berada dalam kondisi sehat dan prima agar dapat menyelesaikan puasa dengan baik. Dalam syariat Islam, orang yang sakit parah diberikan keringanan untuk tidak berpuasa dan diwajibkan untuk mengqadha puasanya kemudian.

Namun, ada beberapa orang yang tetap ingin berpuasa meskipun sedang sakit, bahkan mereka mungkin melakukan suntikan obat atau pemasangan selang infus karena kondisi penyakit atau prosedur medis tertentu.

Tetapi, apakah tindakan seperti itu dapat membatalkan puasa? Sebab, cairan masuk ke dalam tubuh.

Sebelum kita mempertimbangkan dalam konteks hukum fiqih, penting untuk memahami perbedaan antara suntikan dan infus. Suntikan umumnya mengandung obat-obatan, sementara infus adalah cara memberikan cairan nutrisi atau obat yang bertujuan menggantikan cairan dan zat makanan dalam tubuh melalui pembuluh darah vena.

Perbedaan dalam kandungan zat ini menyebabkan efek penggunaan suntikan dan infus berbeda. Setelah menerima infus, seseorang mungkin merasa segar dan tidak merasa lapar meskipun tidak benar-benar kenyang. Sementara itu, suntikan digunakan untuk tujuan penyembuhan penyakit dan bukan untuk menggantikan zat makanan atau minuman.

Dari segi hukum fiqih, melakukan suntikan saat berpuasa diperbolehkan jika dalam keadaan darurat. Namun, apakah ini membatalkan puasa atau tidak, terjadi perbedaan pendapat di antara ulama.

Pendapat pertama menyatakan bahwa puasa dibatalkan secara mutlak karena zat yang dimasukkan ke dalam tubuh akan mencapai perut. Pendapat kedua mengatakan bahwa puasa tidak dibatalkan secara mutlak karena zat tersebut tidak masuk melalui lubang yang terbuka.

Ada juga pendapat ketiga, yang merupakan pendapat mayoritas, yang menyatakan bahwa hukumnya diperinci:

  1. Jika yang dimasukkan ke dalam tubuh termasuk nutrisi pengganti makanan atau masuk melalui urat nadi atau otot yang terbuka dan menuju perut, maka puasa dapat dibatalkan.
  2. Jika tidak, maka puasa tidak dibatalkan.

Ketiga pendapat ini dijelaskan dalam kitab "At-Taqriratus Sadidah" karya Syekh Hasan bin Ahmad bin Muhammad Al-Kaff¹.

Dalam kutipannya, Hasan bin Ahmad bin Muhammad Al-Kaff menyatakan bahwa suntikan diperbolehkan dalam keadaan darurat, namun terdapat perbedaan pendapat di antara ulama tentang apakah suntikan dapat membatalkan puasa. Ini tergantung pada apakah zat yang dimasukkan bersifat menguatkan atau memberikan asupan, dan apakah masuk melalui otot yang terbuka atau tidak.

Meskipun demikian, dalam kitabnya Syarhul Yaqutun Nafis, Syekh Muhammad bin Ahmad bin Umar As-Syathiri (wafat 1422 H) mengutip pernyataan sebagian ulama yang menyatakan bahwa penggunaan suntikan seperti ini tidak melalui jalur yang semestinya, sehingga hal tersebut tidak membatalkan puasa:

Menurut beliau, "Hukum penggunaan jarum adalah bahwa jarum yang disuntikkan kepada seseorang yang sakit dan masuk melalui otot yang terbuka (urat nadi) serta sampai ke dalam rongga tubuh akan membatalkan puasanya. Namun, beberapa ulama berpendapat bahwa segala sesuatu yang masuk ke dalam tubuh melalui jalur yang tidak normal tidak akan membatalkan puasa." (Muhammad bin Ahmad bin Umar As-Syathiri, Syarhul Yaqutun Nafis fi Mazhabi Ibni Idris [Jeddah: Dar Al-Minhaj], halaman 307)².

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan:

  1. Penggunaan jarum suntik selama berpuasa tidak membatalkan puasa, asalkan jarum tersebut tidak disuntikkan ke dalam bagian tubuh yang terbuka atau urat nadi, yang mana merupakan jalur yang tidak normal.
  2. Praktik infus dapat membatalkan puasa karena memberikan nutrisi kepada tubuh, sehingga dianggap sebagai penyediaan makanan dan minuman yang memperkuat tubuh selama berpuasa.
__________________________________
¹ Teks Asli :

حُكْمُ الْإِبْرَةِ: تَجُوْزُ لِلضَّرُوْرَةِ، وَلَكِنْ اخْتَلَفُوْا فِي إِبْطَالِهَا لِلصَّوْمِ عَلَى ثَلَاثَةِ أَقْسَامٍ أَقُوْلُ:  فَفِيْ قَوْلٍ: إِنَّهَا تُبْطِلُ مُطْلَقًا؛ لِأَنَّهَا وَصَلَتْ إِلَى الْجَوْفِ. وَفِي قَوْلٍ: إِنَّهَا لَا تُبْطِلُ مُطْلَقًا؛ لِأَنَّهَا وَصَلَتْ إِلَى الْجَوْفِ مِنْ غَيْرِ مَنْفَذٍ مَفْتُوْحٍ. وَقَوْلٌ فِيْهِ تَفْصِيْلٌ وَهُوَ الْأَصَحُّ إِذَا كَانَتْ مَغْذِيَةً فَتُبْطِلُ الصَّوْمَ وَإِذَا كَانَتْ غَيْرَ مَغْذِيَةٍ فَنَنْظُرُ إِذَا كَانَتْ فِيْ الْعُرُوْقِ الْمُجَوَّفَةِ وَهِيَ الْأَوْرَدَةُ فَتُبْطِلُ، وَإِذَا كَانَ فيِ الْعَضَلِ وَهِيَ الْعُرُوْقُ غَيْرِ الْمُجَوَّفَةِ فَلَا تُبْطِلُ

² Teks Asli

أَمَّا حُكْمُ اْلإِبْرَةِ قَالُوْا إِنَّ اْلإِبْرَةَ الَّتِي يُحْقَنُ بِهَا اْلمَرِيْضُ تَمُرُّ بِاْلعُرُوْقِ وَتَصِلُ إِلَى اْلجَوْفِ فَتَفْسُدُ اْلصَّوْمَ. لَكِنْ قَالَ بَعْضُ اْلعُلَمَاءِ: كُلُّ مَا يَدْخُلُ إِلَى اْلجِسْمِ مِنْ مَنْفَذٍ غَيْرِ طَبِيْعِيٍّ فَإِنَّهُ لاَ يَبْطُلُ بِهِ اْلصَّوْمُ

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url