Arisan Kurban menurut Pandangan Fikih
Hukum dan Praktik Kurban dalam Perspektif Kontemporer
Kurban adalah hewan tertentu yang disembelih mulai dari hari Nahr (10 Dzulhijjah) hingga akhir hari Tasyrik (13 Dzulhijjah) sebagai bentuk taqarrub atau mendekatkan diri kepada Allah. Dalam pandangan madzhab Syafi’i, berkurban memiliki hukum sunah ‘ain bagi individu yang tidak memiliki keluarga dan sunah kifayah bagi setiap anggota keluarga yang mampu. Sunah kifayah berarti kewajiban kolektif, di mana jika salah satu anggota keluarga sudah melaksanakannya, kewajiban tersebut gugur bagi anggota keluarga lainnya. Kurban dapat menjadi wajib jika dinadzarkan.
Arisan dan Iuran Kurban: Solusi Modern dalam Ibadah Kurban
Di era sekarang, banyak orang yang mencari cara praktis untuk melaksanakan ibadah kurban, salah satunya melalui arisan atau iuran kurban. Bagaimana pandangan syariat tentang praktik ini? Apakah diperbolehkan atau malah dilarang?
Arisan kurban sebenarnya adalah suatu akad yang dilakukan oleh dua orang atau lebih untuk bersama-sama mengadakan kurban. Peserta biasanya bergantian membeli hewan yang memenuhi kriteria kurban untuk peserta yang terpilih dalam undian pada tahun tertentu. Tujuannya adalah untuk meringankan beban finansial dalam membeli hewan kurban, yang seharusnya ditanggung sendiri, menjadi tanggung jawab bersama.
Contoh Praktik Arisan Kurban
Misalnya, disepakati bahwa objek kurban adalah kambing dengan harga 3,5 juta rupiah, yang ditanggung bersama oleh 5 orang peserta. Dengan demikian, masing-masing peserta urun 700 ribu rupiah. Namun, dalam praktiknya, harga kambing bisa berubah, naik menjadi 4 juta rupiah atau turun menjadi 3 juta rupiah.
Bentuk Arisan Kurban
Ada dua jenis arisan kurban yang biasa dilakukan. Pertama, peserta iuran dalam bentuk uang untuk membeli hewan yang akan dikurbankan dengan jumlah yang sudah ditentukan. Fluktuasi harga hewan kurban ini nantinya akan ditanggung oleh peserta yang mendapatkan undian arisan.
Dengan demikian, praktik arisan kurban merupakan bentuk komitmen bersama yang dibangun atas dasar memperingan beban pengeluaran untuk ibadah kurban. Selama akad dilakukan sesuai dengan prinsip syariah dan transparansi antara peserta, arisan kurban bisa menjadi solusi praktis dan sah untuk melaksanakan ibadah ini.
Kedua, jumlah iuran ditentukan setelah harga hewan kurban diketahui. Artinya, hewan kurban yang akan dibeli akan ditanggung bersama oleh semua peserta arisan. Besaran iuran baru ditetapkan setelah harga hewan kurban yang akan dibeli diketahui.
Praktik Arisan Kurban di Zaman Rasulullah SAW
Praktik semacam ini sebenarnya sudah ada sejak zaman Rasulullah SAW. Bahkan, Rasulullah SAW pernah melakukannya. Dalam sebuah riwayat, Abu Asad as-Sulami berkata:
Artinya: "Saya adalah orang ketujuh bersama Rasulullah SAW, kemudian Beliau memerintahkan agar kami mengumpulkan uang Dirham, kemudian kami membeli hewan Qurban dengan 7 Dirham tadi. Kami berkata: 'Ya Rasulallah, kami membeli hewan Qurban termahal'. Kemudian Rasulullah SAW bersabda: 'Sesungguhnya hewan Qurban yang terbaik adalah yang paling mahal dan gemuk'" (HR Ahmad).
Hukum Arisan Kurban
Terkait dengan permasalahan arisan kurban di masyarakat, hukumnya terbagi menjadi dua:
Arisan dalam Bentuk Uang: Dalam model ini, peserta mengumpulkan uang dan membeli hewan kurban sesuai hasil undian. Fluktuasi harga hanya mempengaruhi peserta yang mendapatkan arisan. Jika harga murah, ada sisa uang, jika harga mahal, peserta tersebut harus menambah dana. Secara fikih, model ini bisa dikategorikan sebagai akad saling memberi atau akad hutang dengan kesepakatan menambah biaya saat harga hewan naik. Hukum model ini diperbolehkan dengan catatan pihak yang mendapat arisan rela mengeluarkan biaya tambahan saat harga kambing naik.
Arisan dalam Bentuk Hewan: Misalnya, peserta bersepakat membeli domba dengan bobot 100 kg. Semua anggota menanggung fluktuasi harga setiap musim kurban. Praktik ini diperbolehkan sebagai bentuk akad saling memberi dengan syarat adanya kerelaan di antara peserta.
Pendapat Ulama dan Praktik Arisan Kurban
(إعانة الطالبين ج ٣ / ص ٢١)
(وقوله: أنه لو بيع طعام إلخ) أي لو بيع ربوي بغير جنسه ولم يتحدا في العلة - كبيع طعام بنقد، أو بثوب، أو بيع عروض بنقد، أو غير ذلك - لم يشترط شئ من هذه الثلاثة، أي التماثل، والحلول، والتقابض.
(قوله: وشرط في بيع إلخ) لما أنهى الكلام على بيع الأعيان، شرع في بيع الذمم
(إعانة الطالبين ج ٣ / ص ٥٤)
(تتمة) لم يتعرض المؤلف رحمه الله تعالى للشق الثاني من الترجمة، وهي بيع الثمار، والترجمة لشئ غير مذكور معيبة عندهم.
لا يقال إنه ذكره في قوله: ولا ثمر ظهر، لأنا نقول تكلمه هناك على الثمر من حيث التبعية للشجر، فهو ليس بمبيع، بدليل أنه قد يكون للبائع، وقد يكون للمشتري
Dalam kitab Hasyiyah Al-Quyubi disebutkan:
أما الحكمي فلا يحتاج إليه ولا إلى إيجاب فيه كإطعام جائع وكسوة عار وإنفاق على لقيط، مع إذن حاكم أو إشهاد ولا تكفي نية رجوع ومنه نقوط الأفراح وإن لم يقبضه صاحب الفرح، ومنه كسوة نحو حاج ممن جرت العادة بأنه يرد ومنه أمر غيره بصرف ماله غرض فيه، كظالم أو شاعر أو بناء دار أو شراء متاع، (حاشية قليوبي ج ٢ / ص ٣٢١)
Artinya: "Tidak adanya kewajiban ataupun keharusan, untuk memberi makan orang yang kelaparan, memberi pakaian, memberi nafkah kepada orang yang terlantar, yang ini semua adalah ibadah sunnah yang sifatnya sosial. Termasuk menyuruh orang untuk menafkahkan hartanya untuk suatu tujuan."
Dengan demikian, praktik arisan kurban yang berjalan di masyarakat diperbolehkan dan bisa menjadi sunnah karena ada unsur ta’awun (saling tolong-menolong). Ibadah kurban juga sah apabila praktik arisan tersebut sesuai dengan syariat Islam dan ada kesepakatan dari anggota arisan untuk membayar tambahan apabila harga hewan kurban naik di tahun berikutnya.
Namun, perlu diingat bahwa ibadah kurban sebaiknya dilakukan setiap tahun bagi yang mampu, bukan hanya sekali seumur hidup. Oleh karena itu, dianjurkan untuk melaksanakan kurban secara mandiri setiap hari raya kurban, bukan hanya bergantung pada undian arisan.
Baca juga: Bab 12 : Binatang Buruan dan Sembelihan