Paijo adalah seorang bendahara Perusahaan Besar, pada suatu hari Paijo membutuhkan Uang untuk membiayai anaknya kuliah di Luar Negeri. Karena biaya kuliah di luar negeri sangat Mahal dan kalau meminjam uang di Bank akan dikenakan Bunga, akhirnya Paijo memutuskan untuk meminjam Uang perusahaan tanpa sepengetahuan Bossnya. Apakah praktek yang dilakukan oleh Paijo termasuk kategori Hutang kepada Perusahaan/meminjam? Kemudian apakah praktek seperti itu dibenarkan dalam Islam (sah/tidak sah)? melihat tidak ada transaksi kedua belah pihak.
Jawaban
Dikategorikan sebagai meminjam. Namun, praktek seperti ini tidak dapat dibenarkan dalam islam karena bagaimanapun juga uang perusahaan bukanlah hal yang dapat digunakan untuk kepentingan pribadi disisi lain dari kedua belah pihak juga tidak ada transaksi pinjam meminjam.
المھذب في فقھ الإمام الشافعي ٢ ص ١٦٥
فصل :ولا یملك الوكیل من التصرف إلا ما یقتضیھ إذن الموكل من جھة النطق أو من جھة العرف لأن تصـرفھ بالإذن فلا یملك إلا ما یقتضیھ الإذن والإذن یعرف بالنطق وبالعرف فإن تناول الإذن تصـرفین وفي أحدھما إضرار بالموكل لم یجز ما فیھ إضرار لقولھ صلى الله علیھ وسلم" :لا ضرر ولا إضرار "فإن تناول تصـــــــرفین وفي أحدھما نظر للموكل لزمھ مافیھ نظر للموكل لما روى ثوبان مولى رسول الله صلى الله علیھ وسـلم قال: قال رسـول الله صـلى الله علیھ وسـلم" :رأس الدین النصیحة قلنا یارسول الله لمن؟ قال : ورسولھ ولكتابھ ولأئمة المسـلمین وللمسـلمین عامة١ "ولیس من النصـح أن یترك ما فیھ الحظ والنظر للموكل.
Pasal: Seorang wakil tidak berhak melakukan tindakan kecuali yang diizinkan oleh pemberi kuasa, baik melalui ucapan maupun berdasarkan kebiasaan, karena tindakan wakil didasarkan pada izin. Oleh karena itu, ia hanya berhak melakukan apa yang ditentukan oleh izin tersebut. Izin itu dapat diketahui melalui ucapan atau kebiasaan. Jika izin mencakup dua tindakan, salah satunya merugikan pemberi kuasa, maka tindakan yang merugikan tersebut tidak diperbolehkan, berdasarkan sabda Nabi صلى الله عليه وسلم:" Tidak boleh membahayakan dan tidak boleh menimbulkan bahaya." Jika izin mencakup dua tindakan, salah satunya mengandung manfaat bagi pemberi kuasa, maka wakil wajib memilih tindakan yang mengandung manfaat tersebut, karena Thawban, maula Rasulullah صلى الله عليه وسلم, meriwayatkan bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: "Inti agama adalah nasihat." Kami bertanya, "Wahai Rasulullah, untuk siapa?" Beliau menjawab: "Untuk Allah, Rasul-Nya, Kitab-Nya, para pemimpin kaum Muslimin, dan umat Islam pada umumnya." Tidak termasuk bentuk nasihat jika wakil meninggalkan tindakan yang mengandung manfaat dan kebaikan bagi pemberi kuasa.
ج 4 ص ٣٧٥ نهاية المحتاج إلى شرح المنهاج
وَيَتَصَرَّفُ (لَهُ الْوَلِيُّ ( أَبَا أَوْ غَيْرَهُ بِالْمَصْلَحَةِ ( وُجُوبًا لِقَوْلِهِ تَعَالَى { وَلَا تَقْرَبُوا مَالَ الْيَتِيمِ إِلَّا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ { الْأَنْعَامِ ١٥٢ [ وَقَوْلُهُ } وَإِنْ تُخَالِطُوهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ الْمُفْسِدَ مِنَ الْمُصْلِح } [البقرة: ۲۲۰ وَاقْتَضَى كَلَامُهُ كَأَصْلِهِ امْتَنَاعَ تَصَرُّفَ اسْتَوَى طَرَفَاهُ، وَهُوَ كَذلِكَ لِانْتِفَاءِ الْمَصْلَحَةِ فِيهِ، وَقَدْ صَرَّحَ بِذلِكَ الشَّيْخ أبو مُحَمَّدٍ وَالْمَاوَرْدِيُّ، وَيَجِبُ عَلَى الْوَلِيَ حِفْظُ مَالُ الْمُوَلَّ عَلَيْهِ عَنْ أَسْبَابَ التَّلْفِ وَ اسْتِنْمَاؤُهُ قَدْرَ مَا يَحْتَاجُ إِلَيْهِ فِي مُؤنَةٍ مِنْ نَفَقَةٍ وَغَيْرَهَا إِنْ أَمْكَنَ وَلَا تَلْزَمُهُ الْمُبَالَغَةُ، وَلِلْوَلِي بَدَلُ بَعْضٍ مَالِ الْيَتِيمِ وُجُوبًا لِتَخْلِيصِ الْبَاقِي عِنْدَ الْخَوْفِ عَلَيْهِ مِنْ اسْتِيلاء ظَالِمٍ كَمَا يُسْتَأْنَسُ لِذَلِكَ بِخَزْقِ الْخَضِرِ لِلسَّفِينَةِ ، وَلَوْ كَانَ لِلصَّبِيَّ كَسْبٌ لَائِقٌ بِهِ أَجْبَرَهُ الْوَلَيُّ عَلَى الاكْتِسَابِ لِيَرْتَفِقَ بِهِ فِي ذَلِكَ.
Wali, baik itu ayah atau selainnya, bertindak atas nama anak yatim berdasarkan kemaslahatan sebagai kewajiban, sesuai dengan firman Allah Ta'ala: "Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim kecuali dengan cara yang lebih baik" (QS. Al-An'am: 152), dan firman-Nya: "Dan jika kamu bergaul dengan mereka, maka mereka adalah saudara-saudaramu; dan Allah mengetahui siapa yang membuat kerusakan dari siapa yang berbuat kebaikan" (QS. Al-Baqarah: 220). Hal ini menunjukkan larangan melakukan tindakan yang tidak membawa keuntungan atau kerugian karena tidak adanya kemaslahatan dalam tindakan tersebut, sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Abu Muhammad dan Al-Mawardi. Wajib bagi wali untuk menjaga harta anak yang diasuhnya dari kerusakan dan memanfaatkannya sebanyak yang dibutuhkan untuk kebutuhan seperti nafkah dan lainnya, tanpa berlebihan. Wali juga wajib menggantikan sebagian harta anak yatim untuk menyelamatkan sisanya jika ada ancaman dari pihak zalim, sebagaimana tindakan Khidr melubangi perahu untuk melindunginya. Jika anak tersebut memiliki kemampuan untuk bekerja yang sesuai dengannya, wali wajib memaksanya bekerja agar kemampuan tersebut dapat dimanfaatkan.
0Komentar