nderekngaji.com - Kemerdekaan dan kenyamanan hidup bernegara yang kini dirasakan oleh bangsa Indonesia adalah hasil dari perjuangan panjang dan pengorbanan para pahlawan. Selama berabad-abad, bangsa ini berjuang untuk melepaskan diri dari penjajahan bangsa asing. Para pejuang dari berbagai latar belakang suku, agama, dan budaya bersatu dengan satu tujuan mulia: meraih kemerdekaan.

Sebagai bentuk penghormatan atas jasa-jasa mereka, pemerintah Indonesia menetapkan tanggal 10 November sebagai Hari Pahlawan Nasional. Dalam memperingati hari tersebut, masyarakat melaksanakan berbagai kegiatan seperti upacara bendera, mengheningkan cipta, ziarah ke makam pahlawan, dan doa bersama.

Di antara berbagai kegiatan peringatan, doa bersama menjadi salah satu bentuk penghormatan yang sarat dengan nilai spiritual. Selain menguatkan rasa syukur dan persatuan, doa dianggap sebagai bentuk penghormatan terhadap para pahlawan yang telah gugur.

Doa dan Memintakan Ampunan untuk Non-Muslim

Meski demikian, perlu dipahami bahwa tidak semua pahlawan kemerdekaan wafat dalam keadaan memeluk agama Islam. Dalam Islam, terdapat batasan terkait mendoakan orang yang meninggal dalam keadaan tidak beriman. Hal ini ditegaskan dalam firman Allah SWT dalam Surah At-Taubah ayat 113:

مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْ يَّسْتَغْفِرُوْا لِلْمُشْرِكِيْنَ وَلَوْ كَانُوْٓا اُولِيْ قُرْبٰى مِنْۢ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ اَنَّهُمْ اَصْحٰبُ الْجَحِيْمِ ۝١١٣

“Tidak sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memohonkan ampun bagi orang-orang musyrik, sekalipun mereka adalah kerabat sendiri, setelah jelas bagi mereka bahwa orang-orang itu adalah penghuni neraka.” (QS. At-Taubah: 113)

Menurut beberapa ulama, ayat ini diturunkan berkenaan dengan Abu Thalib, paman Nabi Muhammad SAW, yang wafat dalam keadaan tidak memeluk Islam. Rasulullah sempat berniat mendoakan ampunan untuknya, namun ayat ini datang sebagai bentuk larangan.

Dalam Tafsir al-Thabari, dijelaskan bahwa kata istighfar dalam ayat tersebut ditafsirkan dalam tiga makna: permohonan ampun, doa, dan salat. Sedangkan Imam Fakhruddin al-Razi menyebutkan bahwa sebagian ulama membolehkan mendoakan non-Muslim dengan tujuan agar azabnya diringankan, meskipun dosa kekufurannya tetap tidak terampuni. Namun, pendapat ini tidak populer dan dianggap lemah oleh mayoritas ulama.

Perlu juga digarisbawahi bahwa larangan tersebut berlaku jika orang yang dimaksud telah wafat dalam keadaan kafir. Sementara selama masih hidup, mendoakan kebaikan dan hidayah bagi non-Muslim diperbolehkan.

Doa Bersama untuk Pahlawan dalam Islam Apakah Boleh?

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa mendoakan secara khusus seorang pahlawan non-Muslim yang telah meninggal, dengan harapan mendapatkan ampunan, tidak diperbolehkan. Namun, jika doa tersebut ditujukan untuk para pahlawan secara umum tanpa menyebutkan nama atau identitas tertentu, dan diniatkan bagi para pejuang Muslim, maka hukumnya diperbolehkan.

Dasar kebolehan ini juga diperkuat dengan hadis yang diriwayatkan oleh Usamah bin Zaid:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَرَّ بِمَجْلِسٍ وَفِيهِ أَخْلاَطٌ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَاليَهُودِ فَسَلَّمَ عَلَيْهِمْ

“Sesungguhnya Nabi SAW pernah melewati sebuah majelis yang di dalamnya terdapat orang-orang Muslim dan Yahudi, lalu beliau mengucapkan salam kepada mereka.”
(HR. Tirmidzi)

Meskipun konteks hadis ini berbicara mengenai salam, namun oleh para ulama dijadikan sebagai dalil analogi (qiyas) bahwa interaksi sosial secara umum, termasuk bentuk penghormatan non-spesifik seperti doa umum, diperbolehkan meski mencakup kelompok yang beragam secara keimanan.

Kesimpulan

Mengadakan doa bersama untuk mengenang para pahlawan merupakan bentuk penghormatan yang diperbolehkan dalam Islam, selama tidak mengarah pada permohonan ampunan bagi individu non-Muslim yang telah meninggal. Islam tidak melarang umatnya untuk mengenang jasa para pahlawan, namun tetap memberikan batasan yang jelas dalam urusan akidah.

Mengingat sensitivitas ini, maka doa-doa bersama yang ditujukan untuk para pahlawan sebaiknya dilakukan secara umum, tanpa menyebut nama, serta lebih difokuskan kepada para syuhada dan pejuang Muslim yang telah gugur demi kemerdekaan bangsa.